(DATA FORGERY) DALAM BENTUK CYBER CRIME
FAKULTAS
TEKNIK & INFORMATIKA
PROGRAM
STUDI ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
BEKASI
2023
Disusun oleh:
1). Mariya Bela [15210043]
2). Ana Nazmi Aulia [15210207]
3). Fuji Permata Sari [15210254]
4).Syifa Salsabila [15210355]
Perkembangan
teknologi kian pesat dan telah mencapai puncaknya. Tingkat kejahatan pun mulai
meningkat, banyak peluang yang diambil dari mereka yang tak bertanggung jawab
untuk melancarkan aksi kejahatannya. Salah satu bentuk kejahatannya adalah data forgery. Apasih yang dimaksud data forgery? Data forgery adalah tindakan penyelewengan atau memalsukan data,
dengan tujuan mempengaruhi dan menyesatkan pihak lain.
IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) telah membawa manusia ke sebuah peradaban cerah dengan munculnya internet, seakan membuat dunia menjadi tak memiliki batas karena semua informasi bergulir begitu cepat. Namun, dengan adanya teknologi yang berkembang dampak negatif pun muncul. Yang lebih dikenal dengan cyber crime. Cyber crime adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan.
Menurut Murti (2005) cyber crime adalah sebuah istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan dengan menggunakan media komputer ataupun internet. Menurut Gregory (2015) cyber crime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat mengekspolitasi komputer lain yang terhubung dengan internet.
Apasih motif dari cyber crime? Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Motifnya dibagi menjadi dua; Motif intelektual untuk kepuasan diri dan menunjukkan bahwa ia mampu merekayasa serta mengimplementasikan atau motif ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Lalu, apa penyebab cyber crime? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime, menurut Hius, et al. (2014) seperti berikut:
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Terdapat beberapa penanganan dan pencegahan menurut Arifah (2011):
1.
Educate User Educate User merupakan
penanganan yang dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan baru terhadap cyber crime dan dunia internet, bahwa
tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah melanggar hukum.
2.
Use Hacker’s Perspective Use Hacker’s
Perspective merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara menggunakan
pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem anda.
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan dalam pencegahan serangan cyber crime, menurut Arifah (2011)
seperti berikut :
a.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
b.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
c.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan Cyber crime.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas dapat
disimpulkan bahwa Tindak
Pidana Pemalsuan data dalam
Undang-Undang ITE Nomor
19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) diatur dalam
pasal 35 UU ITE, merupakan perbuatan dilakukan dengan memanipulasi,
menciptakan, menghilangkan, merusak informasi eletronik atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar dianggap sebagai
data otentik atau
data yang asli.
Pemalsuan data atau
sering disebut dengan
Data Forgery merupakan
pemalsuan ataupun tindak
pidana dengan cara meniru tanpa
izin. Tindak pidana pemalsuan
data dalam ketentuan pasal 35 harus dilakukan “dengan sengaja” dan/atau “ tanpa
hak” dan/atau “melawan hukum”.Sanksi
pidana dengan tindak
pidana siber pemalsuan
data dapat mengunakan pasal 35
juncto 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 “setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.00 (dua belas
miliar rupiah)”.


Komentar
Posting Komentar