(DATA FORGERY) DALAM BENTUK CYBER CRIME

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

BEKASI

2023

Disusun oleh: 

1). Mariya Bela [15210043]

2). Ana Nazmi Aulia [15210207]

3). Fuji Permata Sari [15210254]

4).Syifa Salsabila [15210355]

Perkembangan teknologi kian pesat dan telah mencapai puncaknya. Tingkat kejahatan pun mulai meningkat, banyak peluang yang diambil dari mereka yang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatannya. Salah satu bentuk kejahatannya adalah data forgery. Apasih yang dimaksud data forgery? Data forgery adalah tindakan penyelewengan atau memalsukan data, dengan tujuan mempengaruhi dan menyesatkan pihak lain.

IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) telah membawa manusia ke sebuah peradaban cerah dengan munculnya internet, seakan membuat dunia menjadi tak memiliki batas karena semua informasi bergulir begitu cepat. Namun, dengan adanya teknologi yang berkembang dampak negatif pun muncul. Yang lebih dikenal dengan cyber crime. Cyber crime adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan.

Menurut Murti (2005) cyber crime adalah sebuah istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan dengan menggunakan media komputer ataupun internet. Menurut Gregory (2015) cyber crime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat mengekspolitasi komputer lain yang terhubung dengan internet


Apasih motif dari cyber crime? Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Motifnya dibagi menjadi dua; Motif intelektual untuk kepuasan diri dan menunjukkan bahwa ia mampu merekayasa serta mengimplementasikan atau motif ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Lalu, apa penyebab cyber crime? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime, menurut Hius, et al. (2014) seperti berikut:

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna komputer.

3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

Terdapat beberapa penanganan dan pencegahan menurut Arifah (2011):

1. Educate User Educate User merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan baru terhadap cyber crime dan dunia internet, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah melanggar hukum.

2. Use Hacker’s Perspective Use Hacker’s Perspective merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem anda. 

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam pencegahan serangan cyber crime, menurut Arifah (2011) seperti berikut :

a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan Cyber crime

Kesimpulan

Berdasarkan  pembahasan  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa Tindak  Pidana  Pemalsuan  data dalam  Undang-Undang  ITE  Nomor  19  Tahun  2016  tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (ITE) diatur dalam pasal 35 UU ITE, merupakan perbuatan dilakukan dengan memanipulasi, menciptakan, menghilangkan, merusak informasi eletronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai  data  otentik  atau  data  yang  asli.  Pemalsuan  data  atau  sering  disebut  dengan Data Forgery merupakan  pemalsuan  ataupun  tindak  pidana dengan  cara meniru tanpa  izin. Tindak  pidana pemalsuan data dalam ketentuan pasal 35 harus dilakukan “dengan sengaja” dan/atau “ tanpa hak” dan/atau “melawan hukum”.Sanksi  pidana  dengan  tindak  pidana  siber  pemalsuan  data  dapat mengunakan pasal 35 juncto 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.00 (dua belas miliar rupiah)”.

Komentar